PENGATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Artikel kali ini mahasiswa Universitas Jember akan membahas tentang Peraturan dan Regulasi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi 3 hal yaitu Komputer, Multimedia, dan Telekomunikasi. TIK sendiri merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
Teknologi Informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan Teknologi Komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Landasan Teknologi dan Komunikasi :
- Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
- Hukum Mercalfe (Nilai Silaturahmi)
- Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
Revolusi Industri :
- Industri 1.0 adalah era yang terjadi pada abad ke-18 (1760 - 1840) dan ditandai dengan adanya penemuan mesin uap
- Industri 2.0 adalah era revolusi yang terjadi sekitar awal abad ke-19 (1870-an) dan berfokus kepada efisiensi mesin di setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi karena ditemukannya tenaga listrik
- Industri 3.0 adalah era yang terjadi sekitar awal abad ke-20 (1970-an) dan dipicu oleh perkembangan mesin - mesin pintar (Komputer & Software) berbasis teknologi otomasi yang perlahan menggantikan peran - peran manusia di lapangan. Pada era inilah dimulainya digitalisasi khususnya di dunia industri
- Industri 4.0 adalah era saat ini dimana pengembangan teknologi lebih lanjut seperti internet, komputerisasi, microchip, IoT, Kecerdasan Buatan (AI), machine learning, deep learning, cloud analytics, bahkan kendaraan otonom merevolusi setiap proses mulai dari produksi hingga distribusi dan berfokus kepada berkelanjutan.
Revolusi Industri 4.0 meliputi :
- Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
- Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal - hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
- Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengembalikan keputusan serta mengerjakan hal - hal yang brat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
- Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
Seiring berjalannya perkembangan zaman, tentunya dari masa ke masa tersebut ada urutan generasi sejak tahun 1946 dimana pada saat itu teknologi belum ada dan media komunikasi jarak jauhnya menggunakan surat.
- Generasi Baby Boomer lahir sekitar tahun 1946 - 1964 dengan kepribadian berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, anti pemerintah. Media telekomunikasi yang mereka gunakan masih berupa surat kabar.
- Generasi X lahir sekitar tahun 1965 - 1976 dengan kepribadian individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan. Media telekomunikasi yang mereka gunakan adalah ponsel dengan antena untuk menangkap jaringan dengan ukuran ponsel yang cukup besar.
- Generasi Milenial kelahiran tahun 1977 - 1995 dengan kepribadian PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, dan haus perhatian. Media telekomunikasi yang mereka gunakan ialah ponsel jadul dengan keyboard tekan yang lebih praktis dari ponsel antena sebelumnya.
- Generasi Z Kelahiran tahun 1996 - 2010 ini memiliki kepribadian menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target. Seperti yang kita tahu, media telekomunikasi yang mereka gunakan ialah ponsel pintar dengan layar sentuh dan ukuran tipis serta lebih praktis untuk dibawa kemana - mana, berbagai fitur di dalamnya juga dapat diakses dengan mudah terutama ketika menggunakan wifi.
- Generasi Alpha Generasi yang lahir tahun 2010 - sekarang ini masih belum terdeteksi bagaimana kepribadiannya serta perkembangan seperti apa yang mereka dapatkan nanti.
Transformasi ke kehidupan digital ditandai dengan adanya perbedaan yang signifikan, dulu antara dunia maya dengan dunia fisik hanyalah sekedar penonton televisi dengan pengisi siaran televisi. Berbeda dengan kondisi saat ini, adanya digitalisasi yang membuat kebanyakan orang memiliki gadgetnya sendiri sehingga semuanya dapat saling terhubung bahkan dengan artis yang sebelumnya hanya bisa ditonton lewat televisi saja. Saat ini kegiatan apapun yang terjadi di dunia fisik pasti melibatkan dunia maya juga sehingga antara 2 dunia tersebut menjadi satu kesatuan.
Perkembangan kehidupan digital salah satunya mengenai Internet Of Things yang merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton)
Kegiatan Ekonomi Dunia saat ini yakni berada di revolusi industri 4.0 yang mana berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi seperti adanya
- Sharing Economy
- e-Education
- e-Government
- Cloud Collaborative
- Marketplace
- Online Health Services
- Smart Manufacturing
- Smart City
- Smart Appliances
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan yang sudah terkenadampak dari arus era digitalisasi seperti Toko Konvensional yang sudah mulai tergantikan dengan model bisnis Marketplace. Kemudian ada Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeser dengan Moda - moda berbasis online.
Tentunya di setiap perubahan meskipun membawa kebergunaan serta praktis pasti tetap ada yang namanya Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0 yang meliputi
Ancaman :
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 - 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015 - 2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S.Department of Labor report)
Peluang :
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira - kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri : elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015 - 2025 (World Economic Forum)
Fenomena Sosial membuktikan adanya 4 dari 10 orang aktif di media sosial, bisa hidup tanpa ponsel paling lama 7 menit, dan mengakses internet rata - rata 8 jam sehari bahkan lebih.
Transformasi di Bidang Hukum yang mana sebelumnya hukum ini hanya menegakkan di dunia fisik atau dunia nyata saja tetapi seiring perkembangan zaman, saat ini hukum juga ditegakkan di dunia maya dengan nama Cyber Law.
Regulasi Teknologi Informasi (CyberLaw) ada yang namanya UU ITE (Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang salah satu isinya terjadi perubahan
- Undang - undang No 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang - undang No 19 Tahun 2016 : Perubahan atas Undang - Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
Dasar UU ITE
- Pembangunan Nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi Informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang - undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Asas dan Tujuan
- Bab III : Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
- Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Bab V : Transaksi Elektronik
- Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
- Bab VII : Perbuatan yang Dilarang
- Bab VIII : Penyelesaian Sengketa
- Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- Bab X : Penyidikan
- Bab XI : Ketentuan Pidana
- Bab XII : Ketentuan Peralihan
- Bab XIII : Ketentuan Penutup
Perubahan pada UU ITE meliputi Menghindari Multitafsir, Menurunkan Ancaman Pidana, Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, Melakukan Sinkronisasi Ketentuan Hukum Acara, Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Menambahkan Ketentuan Mengenai Hak untuk Dilupakan, Memperkuat Peran Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan.
Nah, itu dia beberapa informasi yang penting mengenai Pengaturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan adanya mata kuliah Etika Profesi yang diberikan oleh Universitas Jember dapat memberikan bekal ilmu dan wawasan kepada mahasiswanya.
0 Reviews