FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Artikel kali ini mahasiswa Universitas Jember akan membahas tentang IT Forensik. Forensik merupakan suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. 

Forensik Komputer merupakan suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Forensik Teknologi Informasi bisa dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya komputer yang meliputi sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. Kemudian beberapa hal tersebut dikaitkan dengan ilmu hukum dan ilmu komputer yang akhirnya menghasilkan forensik komputer dan teknologi informasi. 

Tujuan IT Forensik ini mendapatkan fakta - fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Kemudian fakta - fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti - bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. IT Forensik ini meliputi komponen manusia, aturan, dan perangkat. 

Konsep IT Forensik ada 4 yakni Identifikasi, Penyimpanan, Analisa, dan Presentasi. 

Identifikasi segala bukti - bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari "ada informasi apa disini?" sampai serinci pada "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini". 

Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini ialah 

  1. Forensic Acquisition Utilities
  2. Ftimes
  3. ProDiscover DFT.

Penyimpanan mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti - bukti yang ada, termasuk melindungi bukti - bukti dari kerusakan, perubahan, dan penghilangan oleh pihak - pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati - hati bisa saja merusak / merubah barang bukti tersebut. Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada di dalamnya. Dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya. 

Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa. Setiap biner figit demi digit dicopy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan. 

Analisa Bukti Digital dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti - bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali ke dalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti siapa yang telah melakukan, apa yang telah dilakukan, apa saja software yang digunakan, hasil proses apa yang dihasilkan, dan waktu melakukan. 

Tahapan analisis terbagi dua, yakni analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada. Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan antara lain :

  1. TestDisk
  2. Explore2fs
  3. ProDiscover DFT

Sedangkan untuk analisis aplikasi, beberapa tools yang bisa digunakan seperti 

  1. Event Log Parser
  2. Galleta
  3. Md5deep

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti - bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus dicross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. 

Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi / penyajian laporan ini, antara lain

  1. Tanggal dan Waktu terjadinya Pelanggaran
  2. Tanggal dan Waktu terjadinya Investigasi
  3. Permasalahan yang terjadi

Di dalam presentasi juga meliputi masa berlaku analisa laporan, penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan), teknik khusus yang digunakan, contoh : password cracker. 

Training dan Sertfikasi meliputi 

  1. CISSP (Certified Information System Security Professional)
  2. ECFE (Experienced Computer Forensic Examiner)
  3. CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator)
  4. CFA (Certified Forensics Analyst)
  5. CCE (Certified Computer Examiner)
  6. AIS (Advanced Information Security)
Nah, itu dia beberapa informasi yang penting mengenai IT Forensik. Dengan adanya mata kuliah Etika Profesi yang diberikan oleh Universitas Jember dapat memberikan bekal ilmu dan wawasan kepada mahasiswanya.

You Might Also Like

0 Reviews